0853 3930 1113

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,4 miliar akibat tunggakan pajak yang tidak kunjung diselesaikan. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dan kepabeanan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
Penyitaan dilakukan setelah pihak terkait dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran meski telah diberikan peringatan dan kesempatan untuk melunasi tunggakan. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan negara, terutama dalam hal penerimaan pajak yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan.
Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan serupa akan terus dilakukan sebagai efek jera bagi pelanggar lainnya. Masyarakat pun diimbau untuk taat membayar pajak agar terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan hukum yang lebih berat, termasuk penyitaan aset.
